Kepala Kejari Pematang Siantar Ferziansyah Sesunan menjelaskan sebelum dimasukan dalam daftar buronan, pada tahun 2002, Henry dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Siantar. Namun kemudian jaksa langsung Kasasi.
"Nah pada tahun 2005, putusan kasasi keluar dan menghukum Henry dengan pidana 4 tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 247 juta ," beber Ferzi.
Saat itu, jaksa tidak langsung mengeksekusi Henry lantaran salinan putusan kasasi belum diterima. Kemudian pada tahun 2008 barulah jaksa menerima salinan putusan itu.
"Namun pada saat kita eksekusi, tersangka sudah melarikan diri, "sebut Ferzy.
"Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam ektp. Dia merubah namanya sebagai Hasudungan," beber Ferzy.