Medan, IDN Times - Polisi menggelar rekonstruksi tahap tiga kasus pambunuhan berencana Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Selasa (21/1). Dua dari tiga pelaku dihadirkan untuk memerankan enam adegan.
Rekonstruksi tahap tiga menunjukkan adegan Jefri Pratama dan adik kandungnya Reza Fahlevi membuang berbagai barang bukti setelah membunuh jamaluddin.
Seluruh barang bukti dihilangkan setelah mereka membuang jenazah Jamaluddin ke dalam jurang di Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Rekonstruksi hari ini digelar di sejumlah tempat. Termasuk di kediaman Reza Fahlevi, Jalan Anyelir, Kelurahan Medan Selayang, Kota Medan. Ibu Reza, Rini boru Siregar yang melihat rekonstruksi tak bisa menyembunyikan kesedihannya.
