Bubarkan Diri dari DPRD Sumut, Massa AKBAR Teriaki Polisi Pembunuh

- Massa AKBAR membubarkan diri dari DPRD Sumut
- Korlap larang massa bersalaman dan teriaki polisi sebagai pembunuh
- Represifitas aparat menjadi fokus AKBAR, Mabes Polri catat 3.195 orang ditangkap dalam kerusuhan unjuk rasa
Medan, IDN Times – Menjelang hari gelap, massa dari Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (AKBAR Sumut) membubarkan diri dari DPRD Sumut. Aksi unjuk rasa mereka berjalan kondusif meski ada sejumlah upaya provokasi dari segerombolan orang tidak dikenal.
Massa membubarkan diri setelah sejumlah Anggota DPRD Sumut menemui dan mendengarkan tuntutan massa. Saat massa bergerak, polisi bertepuk tangan. Seolah mengapresiasi aksi yang berjalan damai..
1. Korlap larang massa bersalaman

Sejumlah massa dan polisi sempat bersalaman. Namun beberapa Koordinator Lapangan (Korlap) aksi melarang massa.
Alih-alih memberikan pujian kepada polisi, massa meneriaki mereka dengan sebutan pembunuh. Sebutan ini dilontar menyusul aksi represifitas kepolisian dalam beberapa unjuk rasa di Kota Medan dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia. Terlebih, kematian seorang driver ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis polisi. “Pembunuh, pembunuh,” teriak massa.
2. Represifitas aparat menjadi salah satu fokus AKBAR Sumut dalam unjuk rasa itu

Represifitas aparat menjadi salah satu fokus AKBAR Sumut dalam unjuk rasa itu. AKBAR dalam pernyataannya menyebut bahwa kepolisian menjadi alat negara melakukan kekerasan dan membunuh mereka yang berjuang untuk menuntut keadilan.
"Untuk semua yang mati di medan juang, Affan dan Rheza, KAMI TIDAK AKAN DIAM, akan kami jadikan ini momentum merebut kedaulatan. Merebut kedaulatan rakyat agar dipegang penuh oleh rakyat adalah kunci untuk menghapuskan kemiskinan struktural, kekerasan, dan segala bentuk penindasan yang hari ini kita alami karena negara telah gagal menjamin itu semua,” ungkap Koordinator Aksi Gana.
Dalam tuntutannya, AKBAR menegaskan mengecam brutalitas aparat dalam penanganan unjuk rasa. Mereka juga mendesak kepolisian untuk membebaskan para demonstran yang ditahan.
3. Mabes Polri mencatat, ada 3.195 orang yang ditangkap dalam kerusuhan unjuk rasa

Mabes Polri mencatat, ada 3.195 orang yang ditangkap dalam kerusuhan unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia. Sebanyak 55 di antaranya dijadikan tersangka.
Sementara itu, ada sembilan orang tercatat meninggal dunia, baik karena unjuk rasa mau pun karena dampak unjuk rasa dalam kurun waktu, 28 Agustus hingga 1 September 2025. Mereka yakni; Affan Kurniawan (Ojol), Septinus Sesa, Muhammad Akbar Basri, Sarina Wati, Saiful Akbar, Rusdamdiansyah, Rheza Sendy Pratama, Sumari dan Andika Lutfi Falah