Tanjungbalai, IDN Times – Brigadir Ismoyo Ramadiansyah (30) menjadi contoh buruk kepolisian. Dia melarikan diri setelah diduga mencuri duit milik tersangka narkoba AA (35) di Polres Tanjungbalai.
Institusinya menetapkan Ismoyo masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ismoyo sendiri merupakan personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai. Polisi kini telah menyebarkan foto serta ciri-ciri Brigadir Ismoyo agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera melapor.
“Melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Subs Pasal 372 Subs Pasal 362 KUHP,” tertulis dalam unggahan resmi Polres Tanjungbalai di Instagram, Jumat (31/10/2025).
