BP Batam Perpanjang Pendaftaran Relokasi Warga Pulau Rempang

Batam, IDN Times - Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan bahwa pendaftaran tahap 1 relokasi untuk masyarakat Pulau Rempang akan diperpanjang. Hal ini dikatakan Tuty saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (19/9/2023).
Sebelumnya, terpampang spanduk-spanduk dengan tulisan pendaftaran relokasi dimulai pada tanggal (11/9/2023) sampai dengan (20/9/2023). Artinya, untuk hari ini telah memasuki H-1 pendaftaran relokasi.
1. Pendaftaran relokasi tahap satu akan diperpanjang
Tuty mengatakan bahwa, pendaftaran ini merupakan pendaftaran relokasi masyarakat untuk tahap 1 yang diberi tenggat waktu sampai dengan (20/9/2023). Namun, akan diperpanjang dengan menyesuaikan kondisi saat ini yang bersifat dinamis.
"Pendaftaran tahap 1 sampai tanggal 20, namun kita akan perpanjang menyesuaikan ya karena bersifat dinamis,” katanya.