Boy Warongan Sosialisasi Perda Siantar tentang Penggunaan CSR

Pematang Siantar, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pematang Siantar, Boy Iskandar Warongan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kegiatan ini berlangsung di di Lapangan Rabiw, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Kamis (26/10/2023).
Dr. Beby Masitho Batubara selaku narasumber sangat mengapresiasi Perda ini.
“Saya sangat apresiasi Bapak Boy Iskandar Warongan selaku inisiator dari Perda Ini. Karena tidak di semua daerah bisa diterima Perda ini. Di sini beda, perusahaan dan masyarakat bisa dijembatani oleh Bapak Boy Warongan melalui Perda ini,” ucapnya.
Kegiatan ini di hadiri oleh masyarakat yang berjumlah lebih dari 300. Terdiri dari beberapa elemen, seperti Organisasi HMI, GMNI, PMKRI, GMKI, serta beberapa kelompok UMKM dan masyarakat umum lainnya.
1. CSR akan menunjang produktivitas masyarakat di sekitar ruang lingkup perusahaan
Boy Iskandar Warongan menyampaikan bahwa tanggung jawab sosial sebuah perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) akan menunjang produktivitas masyarakat di sekitar ruang lingkup perusahaan.
“Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memperhatikan lingkungan sekitar tempat perusahaan beraktivitas (melakukaj produksi). Misalnya pada saat ini, masyarakat hanya diberikan bantuan pada saat momentum saja. Contohnya berupa hewan kurban atau kue Natal pada saat hari besar keagamaan saja. Nah inikan hanya seperti memberi ikan tapi tidak mengajarkan caranya memancing,” sebutnya saat sosper.
2.
Boy Warongan juga menambahkan lebih baik bantuan tersebut kepada modal usaha dan pendidikan.
“Kita arahkan dan dorong agar CSR tersebut menjadi beasiswa atau modal usaha serta pendampingan perusahaan kepada UMKM untuk jangka panjang,” terangnya.
Kegiatan yang dilakukan di Lapangan Rabiw Jalan Bersama, Kecamatan Sitalasari ini mendapatkan respon yang sangat baik dari para pelaku UMKM dan masyarakat sekitar dan sangat menantikan aktualisasi Perda tersebut.
“Kita sudah menyiapkannya sampai sedetail itu, dan masih menunggu edaran dari Pemerintah Kota Pematang Siantar. Insya Allah tahun depan sudah kita jalankan,” jelas Boy Warongan pada masyarakat.