Pematang Siantar, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pematang Siantar, Boy Iskandar Warongan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kegiatan ini berlangsung di di Lapangan Rabiw, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Kamis (26/10/2023).
Dr. Beby Masitho Batubara selaku narasumber sangat mengapresiasi Perda ini.
“Saya sangat apresiasi Bapak Boy Iskandar Warongan selaku inisiator dari Perda Ini. Karena tidak di semua daerah bisa diterima Perda ini. Di sini beda, perusahaan dan masyarakat bisa dijembatani oleh Bapak Boy Warongan melalui Perda ini,” ucapnya.
Kegiatan ini di hadiri oleh masyarakat yang berjumlah lebih dari 300. Terdiri dari beberapa elemen, seperti Organisasi HMI, GMNI, PMKRI, GMKI, serta beberapa kelompok UMKM dan masyarakat umum lainnya.