Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)
Dalam dakwaan diuraikan, sekira pukul 23.00 WIB pada Sabtu, 11 Juni 2022, saat petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggerebekan judi di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD, Kecamatan Medan Area.
"Dari penggerebekan itu, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (masing-masing berkas terpisah) yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di lokasi tersebut diamankan petugas," kata JPU.
Selain Indah dan Via, petugas juga mengamankan Sarmin Salim, Lim Ming San alias Alwi, Tan Sioe Lie alias Ali bersama barang bukti 4 unit mesin Roulette merek Bubble Gun, 1 unit mesin Roulette merek Gokong, 3 unit mesin tembak ikan merk Lou Han.
Sebanyak 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, 6 unit UPS, 1 buah Expedisi warna hijau, satu buah chip pengisi dan yang mengancel koin game ketangkasan, uang tunai sebesar Rp42.061.000 dan 2 unit handphone. Ketika diinterogasi, Indah dan Via menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah milik terdakwa Tek Siong.
Mendapat informasi itu, sekira pukul 12.00 WIB pada Minggu, 12 Juni 2022, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tek Siong di Jalan AR Hakim, Gang Bakung, Kecamatan Medan Area. Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti 1 unit handphone merk Redmi. Selanjutnya terdakwa Tek Siong dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.