Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Hukum dan HAM menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 73,949 Kilogram dan 10 ribu butir pil ekstasi, Kamis (1/2)
Penggagalan ini dilakukan di wilayah perairan Aceh Utara.