Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Besi Dijarah, Pabrik di Labuhan Deli Kemudian Terbakar

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Medan, IDN Times – Kebakaran menghanguskan Pabrik miliki PT Abdi Rakyat Bakti, di Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan, Selasa (22/7/2025). Pabrik itu terbakar setelah sempat dijarah massal oleh warga.

Kondisi pabrik itu kosong. Warga mengambil besi yang ada di dalamnya.

1. Polisi menetapkan 26 tersangka kasus penjarahan, 1 orang pensiunan TNI AL

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dalam kasus penjarahan ini, polisi menetapkan 26 orang tersangka. Salah satu tersangkanya merupakan pensiunan TNI AL. Dia berperan sebagai penadah.

Status hukum para tersangka ditetapkan pada Selasa siang. Kemudian, pabrik itu terbakar sekitar pukul 19.45 WIB.

2. Penyebab kebakaran masih dilakukan penyelidikan

Ilustrasi kebakaran (Pexels.com/Kimy Moto)
Ilustrasi kebakaran (Pexels.com/Kimy Moto)

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon membenarkan pabrik tersebut terbakar. Namun polisi belum bisa menyimpulkan, apakah kebakaran itu karena faktor kesengajaan atau bukan.

"Iya, masih proses penyelidikan (soal penyebabnya), belum bisa disimpulkan penyebabnya apa," kata Siti kepada awak media, Kamis (25/7/2025).

3. Polisi sempat dihalangi warga saat menangkap pelaku penjarahan

ilustrasi garis polisi (pexels.com/@siobhan-howerton-178250/)
ilustrasi garis polisi (pexels.com/@siobhan-howerton-178250/)

Kasus ini mencuat saat polisi hendak melakukan penangkapan pelaku penjarahan besi di PT ARB. Bahkan polisi sempat dihalang-halangi oleh sejumlah warga di sana.

Kasus penjarahan itu terjadi pada Minggu (20/7/2025). "Ini dilakukan secara terorganisir mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan untuk mengangkut aset pabrik menggunakan truk," ujar  Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/7/2025) lalu.

Polisi kemudian menangkap 37 warga. Setelah proses pemeriksaan 26 orang ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka memiliki peran berbeda. Mulai orang yang mengambil besi di lapangan hingga pendah. Akibat penjarahan itu, pabrik yang sudah tidak beroperasi itu mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us