Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Beli Jabatan, Sekda Tanjungbalai Nonaktif Setor Rp100 Juta ke Syahrial

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times- Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjung Balai, Yusmada (53) diadili secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswhandono mengatakan bahwa kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai ini bermula pada 2019.

"Perkara ini bermula pada tahun 2019 saat M. Syahrial masih menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai," kata JPU Siswhandono di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti, Senin, (15/11/2021). 

Dikatakan JPU, saat bertemu di ruang kerja Terdakwa di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, Syahrial memerintahkan Sajali menemui terdakwa untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.

"Kemudian Sajali menyampaikan pesan dari M. Syahrial yang menawarkan terdakwa untuk menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Atas tawaran tersebut terdakwa belum bisa memberikan jawaban," kata JPU Siswhandono.

1. Sajali menyampaikan pesan dari M. Syahrial, yang menawarkan terdakwa untuk menjadi Sekda

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Selanjutnya, pada 26 Februari 2016, M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai dan pada tanggal 19 Maret 2019 M. Syahrial menerbitkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Pada tanggal 20 Maret 2019, berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai Nomor: 02/PANSEL-JPT/TB/2019 dibentuk Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai 2019.

Sajali menyampaikan pesan dari M. Syahrial, yang menawarkan terdakwa untuk menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

"Atas tawaran tersebut terdakwa belum bisa memberikan jawaban," kata JPU Siswhandono

2. Pada 13 Mei 2019, panitia seleksi mengeluarkan pengumuman seleksi pengisian jabatan Sekda

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada 13 Mei 2019, panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

"Dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019, akan tetapi 2 minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut," kata JPU Siswhandono.

Untuk mengatasi hal tersebut Halmayanti selaku Plh. Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.

Hasilnya, mengusulkan agar M. Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut.

Selanjutnya, pada 9 Juli 2019 terdapat 8  orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi, satu diantaranya yakni terdakwa Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

3. Pada 5 September 2019, M. Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian kata Jaksa, pada tanggal 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi dengan hasil 7 orang peserta yang lulus seleksi uji kompetensi yang di dalamnya termasuk Yusmada.

"Pada 9 Agustus 2019 Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang telah lulus seleksi uji kompetensi kembali mengikuti seleksi Wawancara dan Uji Penulisan Makalah, yang menetapkan 3 besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution, Nefri Siregar," urainya.

Pada 5 September 2019, M. Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019.

Pada hari yang sama, M. Syahrial menghubungi Sajali Lubis alias Jali dan memerintahkannya menyampaikan kepada terdakwa, bahwa M. Syahrial sudah memilihnya menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

"Selain itu M. Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang untuk M. Syahrial sejumlah Rp500 juta," urai JPU Siswhandono.

Selanjutnya pada hari yang sama di ruang kerjanya pada Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, Terdakwa ditemui Sajali, kemudian disepakati uang yang diberikan kepada terdakwa sesuai kesanggupan Yusmada adalah Rp200 juta.

"Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp100 juta," kata JPU Siswhandono.

Keesokan harinya, terdakwa menghubungi Sajali agar datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai. Terdakwa pun menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp 100 juta kepada Sajali untuk diserahkan kepada M. Syahrial. 

4. Total uang yang disetorkan ke rekening M. Syahrial adalah Rp109 juta

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Setelah itu, Sajali meminta petunjuk dengan menghubungi  M. Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ishsan Prawira selaku Ajudan M. Syahrial yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.

"Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai Syahrial menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta, selanjutnya Muhammad Ichsan Prawira atas perintah M. Syahrial menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp9 juta, sehingga total uang yang disetorkan ke rekening M. Syahrial adalah Rp109 juta," sebut JPU Siswhandono.

Selanjutnya pada tanggal 12 September 2019 bertempat di Kantor Wali Kota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, Terdakwa dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

"Perbuatan terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp100 juta kepada M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai melalui Sajali telah bertentangan dengan kewajiban M Syahrial selaku Penyelenggara Negara," kata JPU Siswhandono.

Atas perbuatannya, kata JPU, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Usai membacakan dakwaan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Yusmada tidak mengajukan esepsi, sehingga majelis hakim yang diketuai Eliwarti menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Masdalena Napitupulu
Doni Hermawan
Masdalena Napitupulu
EditorMasdalena Napitupulu
Follow Us