Medan, IDN Times - Sebagai penegak hukum, seorang hakim dituntut untuk berperilaku adil, berintegritas, hingga profesional. Sebab, hakim memiliki peranan yang sangat esensial dalam mengambil keputusan peradilan dan memvonis mereka yang bersalah.
Namun ada kalanya hakim bersikap tidak adil dalam membuat keputusan sehingga merugikan penggugat. Kesewenang-wenangan hakim dalam memimpin jalannya peradilan ternyata dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) yang merupakan suatu lembaga yang bertugas sebagai pengawas kehakiman.
Mungkin banyak dari masyarakat yang belum begitu familiar dengan wewenang dan tugas Komisi Yudisial. Padahal KY menjadi salah satu lembaga negara yang diatur secara khusus dalam dasar negara UUD 1945.
Bagi kamu yang merasa mendapatkan ketidakadilan dalam sebuah persidangan, kamu bisa melaporkan seorang hakim ke Komisi Yudisial jika terbukti melanggar kode etik. Bagaimana cara membuat laporan ke KY? Berikut ulasannya.