Peluncuran 15 aksi Stranas PK (dok.Humas KPK)
Dalam putusan itu juga, kasus pihak kejaksaan melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 7283 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 atasnama terpidana Terbit Rencana Perangin-angin.
"Pada Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 10.15 WIB, bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Sesuai putusan, kita juga telah melaksanakan eksekusi terpidana atasnama Terbit Rencana Perangin-angin," papar Nardo Sitepu.
Namun, berdasarkan putusan Mahkama Agung, jelas Nando Sitepu, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Perangin-angin di Dusun III Raja Tengah Jahe, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dikembalikan kepada terpidana Terbit Rencana Perangin angin.