Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait vonis terpidana TPPO Terbit Rencana Perangin angin (IDN Times/ istimewa)

Langkat, IDN Times - Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin, sempat divonis bebas dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Kasus yang sempat menyedot perhatian publik inipun sampai ke Mahkama Agung. Sebab, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan upaya kasasi.

1. Mahkama Agung jatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun

Eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat sesuai putusan Mahkama Agung (IDN Times/ istimewa)

Kasasi yang diajukan, diputuskan jika suami dari Wakil Bupati Langkat terpilih di Pilkada 2024 Tiorita br Surbakti bersalah. Akhirnya vonis dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dalam Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 11 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kasasi yang kita ajukan, terdakwa dinyatakan bersalah dan diganjar dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsider selama dua bulan penjara," kata Kasi Intel Kejari Langkat Ika Luis Nardo Sitepu, sesuai rillis yang diterima, Minggu (16/2/2025).

2. Pabrik dan bangunan kelapa sawit disegel KPK dikembalikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di