Bebas di PN Stabat, Eks Bupati Langkat Divonis 4 Tahun oleh MA

Langkat, IDN Times - Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin, sempat divonis bebas dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Kasus yang sempat menyedot perhatian publik inipun sampai ke Mahkama Agung. Sebab, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan upaya kasasi.
1. Mahkama Agung jatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun
Kasasi yang diajukan, diputuskan jika suami dari Wakil Bupati Langkat terpilih di Pilkada 2024 Tiorita br Surbakti bersalah. Akhirnya vonis dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dalam Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 11 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kasasi yang kita ajukan, terdakwa dinyatakan bersalah dan diganjar dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsider selama dua bulan penjara," kata Kasi Intel Kejari Langkat Ika Luis Nardo Sitepu, sesuai rillis yang diterima, Minggu (16/2/2025).