Medan, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah menyampaikan batasan biaya kampanye paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sebesar Rp79 miliar. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Biaya kampanye ini tidak diperbolehkan lebih dari yang telah ditentukan.
Tahapan ketiga Paslon yang telah dilakukan yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kota Medan.
“LADK pasangan Rico-Zakiyuddin sebesar Rp50 juta, Prof Ridha-Abdul Rani Rp2 juta dan Hidayatullah-Yasyir Ridho sebesar Rp101 juta. Jadi semua dana kampanye tersebut sudah tersimpan di rekening masing-masing paslon, bukan pribadi ya," katanya.