Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lanjutan sidang pembunuhan Paino, eks anggota DPRD Langkat, di PN Stabat, Kamis (25/5/2023) malam (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Kesaksian salah satu saksi bernama Sumarti alias Mpok Atik, dalam sidang kematian mantan eks DPRD Langkat, tanggal 12 Juni 2023 lalu dinilai penasehat hukum keluarga almarhum Paino cukup menarik.       

Sumarti alias Mpok Atik, dalam kesaksianya di hadapan Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara kala itu, membantah beberapa poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap dirinya. Termasuk keberadaan pistol yang diketahui dan disimpannya yang diduga digunakan untuk mengeksekusi korban.    

"Menariknya lagi, bahkan Mpok Atik bersumpah bahwa dia sama sekali tidak mengetahui tentang perkara pembunuhan berencana terhadap Paino," kata Togar Lubis, Kamis (15/6/2023).

1. Press rilis terdakwa di Polda Sumut mengakui senjata api rakitan ada di tempat saksi

Togar Lubis selaku penasehat hukum keluarga eks DPRD Langkat angkat bicara terkait pengembalian berkas (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Selain itu, ketika JPU membacakan kembali isi BAP saksi Mpok Atik, di dalamnya ada kalimat bahwa yang intinya datang salah seorang terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan.

Di sinilah Mpok Atik, menyerahkan senjata kepada Sahdan atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting. Namun hal ini juga dibantah oleh Mpok Atik dalam persidangan.

"Ini menarik, karena di BAP di penyidikan dan bahkan digelar konfrensi press di Polda Sumut. Bahwa terdakwa Tosa Ginting mengatakan, senjata api rakitan ada ditempat Mpok Atik," jelas Togar.

2. Terdakwa juga akui sudah lama menyimpan senpi rakitan di rumah saksi Mpok Atik

Editorial Team

Tonton lebih seru di