Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Kasus dugaan korupsi ini terjadi ketika LPL menangani proses pencairan kredit modal usaha atas nama CV. HA Group di PT Bank Sumut pada tahun 2012. Menurut Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, LPL diduga melakukan serangkaian penyimpangan.
"Saat itu dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran," ujar Indra Ahmadi dalam keterangan tertulisnya.
Indra menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah. Namun, ia belum merinci detail modus mark up yang dilakukan oleh LPL.
"Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp3.000.000.000 dan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp2.290.469.309,15," ungkapnya.
Atas perbuatannya, LPL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kini, LPL resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.