Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Seorang bandar narkotika jenis ganja seberat 240 kilogram, Muhammad Ricky Nasution Alias Kibo (47), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragih dengan hukuman mati. Warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo dengan pidana mati," sebut JPU Buha di hadapan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi, dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/3/2021).

1. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan hal ini

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.

2. Usai mendengar tuntutan JPU, majelis menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa

Editorial Team

Tonton lebih seru di