Medan, IDN Times - Tiga warga asal Aceh dituntut hukuman penjara seumur hidup.Ketiganya dinilai terbukti mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.
Ketiga terdakwa yaitu Firmansyah (42) dan Marzuki (37) warga Dusun Buntu, dan Fakri Ambia (29).
"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Firmansyah alias Firman, Fakri Ambia alias Indra dan Marzuki, masing-masing selama seumur hidup," ujar JPU Salman dalam sidang secara online di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/7/2020).