Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kebijakan pajak PPh badan di Indonesia

Toba, IDN Times - Kejaksaan Negeri Toba, Sumatra Utara menangkap Mangatas Silaen. Seorang anggota DPRD Toba. Sebab penangkapan itu, diduga karena Mangatas tidak melaporkan wajib pajak. Dia diduga tidak melaporkan wajib pajak pada 2017-2018.

"Dugaan perbuatan yang dilakukan tidak menyampaikan laporan SPT selaku wajib pajak, tahun 2017-2018," ujar Benny dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (6/12/2024).

Kasus ini bermuka dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Sumatera Utara II di Pematang Siantar.

Berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Toba. "Jumlah pajak yang diduga tidak dilaporkan kurang lebih Rp3 miliar," jelas Benny.

Benny menambahkan bahwa Mangatas Silaen disangkakan melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 64 KUHP.

"Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP," tutup Benny.

Editorial Team