Aceh Barat Daya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya menetapkan YP, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Program Toko Online Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya atau TOKOPIKA.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Barat Daya, Riki Guswandri mengatakan, penetapan YP sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRINT- 01.a L.1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.