Anak di Serdang Bedagai Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandungnya

Serdangbedagai, IDN Times – Seorang ayah seharusnya adalah pahlawan dan pelindung bagi anak-anakanya, terlebih bagi anak perempuannya. Menjadi orang pertama yang melindungi anaknya dari ancaman orang lain.
Namun di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara seorang ayah malah tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Ayah berinisial TH (37) itu ditangkap polisi, setelah kasus kekerasan seksual itu dilaporkan.
1. Kasus terungkap saat ibu mencari keberadaan korban
.png)
Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu menjelaskan, kekerasan seksual itu diduga terjadi pada Rabu (23/7/2025). Saat itu, ibu korban mencari keberadaan anaknya.
"Pelapor (ibu korban) baru pulang kerja, kemudian mencari keberadaan korban. Lalu, dijawab anaknya yang lain bahwa korban di belakang rumah bersama dengan sang ayah,” ujar Jhon dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Selanjutnya, ibu melihat tersangka dan korban di dalam gubuk belakang rumah, sambil tirainya tertutup. Bertanya sedang apa mereka di dalam gubuk tersebut.
2. Korban menceritakan dugaan kekerasan seksual ke ibunya, kasus dilaporkan

Korban kemudian dibawa ke dalam rumah. Ibunya meminta korban bercerita tentang dugaan kekerasan seksual itu. Korban kemudian mengakuinya.
“Ibu yang tidak terima kemudian melapor ke polisi,” ujar Jhon.
3. Tersangka melarikan diri karena dilaporkan ke polisi

Tersangka mengetahui dirinya dilaporkan. Dia kemudian melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap di Riau pada Sabtu (9/8/2025).
"Lalu, TH kita bawa ke Mako Polres Sergai untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) dari Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2).
"Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama. 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp. 50 Juta," pungkasnya.