Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aktivis Bentangkan Bendera One Piece Diusir Keluar dari Sidang Putusan

Aktivis bentangkan bendera One Piece dalam sidang putusan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Aktivis bentangkan bendera One Piece dalam sidang putusan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya sih...
  • Hakim jatuhkan pidana lebih berat dari tuntutan oditur
  • Putusan majelis hakim memutuskan hukuman 2,5 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer untuk 2 TNI yang bersalah membunuh remaja.
  • Perbedaan vonis antara pelaku sipil dan militer menimbulkan protes dari aktivis dan keluarga korban.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Sidang putusan 2 anggota TNI yang membunuh seorang remaja di Perbaungan, Serdang Bedagai, diwarnai aksi protes. Selain ibu kandung korban yang menangis histeris, seorang aktivis juga tampak membentangkan bendera One Piece sebagai bentuk protesnya.

Namun karena dianggap mengganggu jalannya pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, petugas Pengadilan Militer menarik ia keluar. Berdasarkan pengakuan aktivis bernama Bonaerges Marbun, ia mendapat sejumlah luka memar akibat ditarik dan dipukul petugas.

1. Hakim jatuhkan pidana lebih berat dari tuntutan oditur

Mayor Iskandar Zulkarnaen selaku Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer I-02 Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Mayor Iskandar Zulkarnaen selaku Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer I-02 Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Mayor Iskandar Zulkarnaen selaku Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, angkat bicara terkait sidang putusan yang digelar. Di mana 2 terdakwa masing-masing bernama Serka Darmen dan Serda Hendra. Mereka terbukti bersalah karena telah menembak seorang remaja di bawah umur sampai meninggal dunia.

"Sudah kita saksikan bersama di persidangan bahwa telah dilaksanakan sidang pengucapan putusan, atas nama Serka Darmen dan Serda Hendra. Di mana saat persidangan pertama, para terdakwa didakwa oleh oditur militer dengan dakwaan kombinasi. Kemudian pada sidang yang lalu oditur militer dalam tuntutannya berpendapat bahwa para terdakwa terbukti bersalah dan memohon pada majelis hakim agar terdakwa dihukum penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan 1 tahun penjara," ungkap Iskandar kepada IDN Times, Kamis (7/8/2025).

Ia membenarkan bahwa pada akhirnya majelis hakim memutuskan pidana yang berbeda dari tuntutan. Di mana kedua terdakwa mendapat hukuman yang lebih berat dari tuntutan oditur.

"Berdasarkan surat dakwaan oditur militer, majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, kemudian memidana para terdakwa dengan pidana pokok yakni pidana penjara 2,5 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucapnya.

Berdasarkan hasil putusan persidangan, baik oditur militer dan penasehat hukum terdakwa sama-sama mengambil sikap pikir-pikir. Dengan demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap sampai dengan waktu 7 hari ke depan.

"Apabila oditur militer atau penasehat hukum terdakwa tak mengambil sikap, maka secara otomatis putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) pada 15 Agustus nanti," beber Iskandar.

Ia juga mengatakan bahwa Peradilan Militer Medan telah menjunjung tinggi integritas, kredibilitas, dan transparansi. Terutama dalam proses peradilan 2 TNI asal Kodim 0204 Deli Serdang itu.

"Perlu diketahui bahwa pengadilan militer I-02 Medan telah meraih predikat WBK atau Wilayah Bebas Korupsi. Hal tersebut merupakan bukti pengadilan militer senantiasa berkomitmen menjunjung tinggi integritas, kredibilitas, dan transparansi dalam memberikan pelayanan hukum bagi yang mencari keadilan," pungkasnya.

2. Aktivis Medan protes terhadap vonis dari hakim, sebut pelaku bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat

Sidang vonis 2 TNI bunuh remaja (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sidang vonis 2 TNI bunuh remaja (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Meskipun putusan yang ditetapkan Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan Oditur, namun aktivis dan keluarga korban masih belum bisa menerimanya. Hal ini dikarenakan perbedaan yang jomplang antara pelaku sipil dan militer.

"Hari ini kami bersama korban pembunuhan di Sergai, almarhum saudara kami MAF. Hari ini sidang putusan hakim untuk Serka Darmen dan Serda Hendra. Di mana mereka dapat 2,5 tahun penjara. Di saat putusan disebutkan, kami dan keluarga korban tidak terima dan berstatement bahwa sipil saja yang turut membantu pelaku diadili di Pengadilan Negeri dengan vonis 4 tahun penjara. Sedangkan ini sudah terbukti 2 TNI hanya diputus 2,5 tahun penjara," ujar aktivis bernama Bonaerges Marbun.

Baginya hukuman tersebut masih tidak adil. Karena mereka sendiri menilai para pelaku cukup pantas jika dialamatkan dengan hukuman 5 bahkan 6 tahun penjara.

"Kami yakinian ini bentuk ketidakadilan Pengadilan Militer dan bentuk korsa melindungi aparat mereka yang terbukti melakukan pembunuhan," lanjutnya.

3. Aktivis bentangkan bendera One Piece saat pembacaan putusan diusir keluar dan mengaku mendapat kekerasan

Aktivis bentangkan bendera One Piece dalam sidang putusan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Aktivis bentangkan bendera One Piece dalam sidang putusan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Pada momen Majelis Hakim membacakan putusan, Bonaerges sempat melakukan protes. Hal ini membuat persidangan terhenti sementara karena aksinya mengibarkan bendera One Piece.

"Kami ditarik dari ruang persidangan oleh TNI, dibawa ke sel, bahkan sempat diseret dipaksa masuk sel. Saya dipukul hingga kepala saya memar, baju saya kancingnya hilang, saya ditarik juga. Di sel saya dikeroyok dan setelah itu dari keluarga korban menjemput saya di sel dan keluar hari ini," beber Bonaerges.

Atas apa yang baru saja ia terima, Bonaerges mengaku kecewa. Aktivis yang masih berstatus mahasiswa ini merasa mendapatkan intimidasi oleh Pengadilan Militer.

"Saya sendiri masyarakat sipil diintimidasi di Pengadilan Militer. Sementara kita tadi hanya menyampaikan statement tapi diintimidasi dan mendapat kekerasan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us