Pematangsiantar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar, mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih Pemilu 17 April lalu. Belum ditetapkannya itu karena adanya gugatan salah satu partai politik (parpol) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Masih belum. Karena ada gugatan dari Partai Nasdem ke MK. Gugatannya berisi tentang penggelembungan suara di TPS 27, Kelurahan Melayu, Siantar Utara," kata Ketua KPU Siantar, Daniel Dolok Sibarani, Kamis (25/7).