terpidana kasus korupsi Penggelapan 136 Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Khaidir Nasution ditangkap Selasa (14/3/2023). (Dok kejati Sumut)
Diketahui, Khaidir merupakan mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal. Dalam kasus penggelapan itu dia dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2020) lalu.
Dia sempat dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Namun salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).
"Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara," kata Yos.
Khaidir juga langsung diserahkan kepada Tim JPU dari Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.
"Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO, " pungkasnya.