Medan, IDN Times - Sebanyak lima anggota polisi pada kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin dinilai tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumatera Utara terhadap kelima oknum tersebut. Meski demikian kelimanya tetap dijatuhi sanksi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan empat polisi yang bertugas di Polres Langkat dan satu bertugas di Polres Binjai hanya mengetahui aktivitas kerangkeng manusia tersebut, namun tidak melapor pada atasan. Sehingga harus dijatuhi sanksi.
"Apa peran kelimanya? Mereka adalah mengetahui. Tetapi, mereka tidak melaporkan kepada atasannya atau pimpinannya," sebut Hadi kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
