Medan, IDN Times - Untuk mengantisipasi meluasnya penularan virus COVID-19, Pengadilan Negeri (PN) Medan menutup layanannya sejak Kamis (3/9/2020) pukul 10.00 WIB. Ini karena sudah ada 38 orang di PN Medan yang positif COVID-19.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Abdul Aziz menyampaikan karena sudah tingginya tingkat penyebaran maka kantor PN Medan melakukan penyemprotan disinfektan pagi tadi. Kemudian, mulai besok PN Medan akan lockdown.
"Dimulai besok, 4 September. Kalau lockdown itu ketentuannya kita tutup, tapi kalau ada yang urgent tetap kita terima. Semua persidangan virtual sekarang," ucapnya.
