3 Juru Parkir Ditangkap setelah Serang Warkop dan Mengeroyok Karyawan

Medan, IDN Times - Para pelaku penyerangan terhadap warung kopi (warkop) dekat kampus UMSU pada libur lebaran lalu telah ditangkap. 3 orang juru parkir yang biasanya bekerja di dekat warkop terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulah sendiri.
Mereka terbukti membuat onar di Warkop Jaya Jalan Muchtar Basri dengan merusak perkakas yang ada di sana. Tak hanya itu, mereka juga mengeroyok karyawan warung menggunakan alat-alat yang ada seperti sapu, batu, bangku, hingga sendok goreng.
1. Pelaku yang serang warkop dekat kampus UMSU ternyata bekerja sebagai juru parkir

Sebelumnya, Polsek Medan Timur telah lebih dulu menangkap seorang pelaku berinisial YM. Lalu 2 orang rekannya sesama juru parkir giliran ditangkap pada Selasa, (8/4/2025).
Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Napitupulu membenarkan penangkapan itu. Kini sudah ada 3 pelaku yang mereka amankan.
"Menindaklanjuti berita viral di akun media sosial, ada kejadian penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di sebuah warkop. Warkop Jaya di Jalan Muchtar Basri di dekat kampus UMSU. Sudah asa 3 orang pelaku yang sudah kita tangkap," kata Briston, Kamis (10/4/2025).
3 tersangka tersebut berinisial YM (37), ZA (56), dan AF (25). Mereka merupakan warga Medan Timur dan sering bekerja sebagai juru parkir.
"Pelaku ini sehari harinya bekerja tukang parkir di sekitaran TKP. Pemuda setempat juga, lah," lanjutnya.
2. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara setelah mengeroyok karyawan warkop

Briston membenarkan bahwa permasalahan bermula akibat karyawan warkop tidak meminjamkan gelas dan piring kepada para pelaku. Atas hal tersebutlah mereka menjadi mengamuk dan memporak-porandakan seisi warkop.
"Karyawan warkop dikeroyok. Korban mengalami luka di pipi, kemudian memar di sekitar tubuh bagian punggung. Mereka (pelaku) ini menganiayanya menggunakan sapu, ada juga sendok masak, serta kursi," jelas Briston.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka YM mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul bagian wajah berulang kali dengan mengunakan tangan dan sapu. Tak hanya itu, ia juga memukul bagian leher korban sebanyak 1 kali.
Sementara tersangka ZA memukul korban menggunakan sendok goreng. Dan tersangka AF ikut memukul menggunakan tangan kosong.
"Mereka terjerat pasal 170 ayat 2 ke 1 yaitu secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka. Ancaman paling lama 7 tahun," pungkasnya.
3. Saat penyerangan terjadi, para pelanggan berhamburan pergi karena ketakutan

Sebelumnya pemilik warkop bernama Jufrial mengaku kesal setelah melihat karyawannya dikeroyok oleh para pelaku. Terlebih saat itu masih dalam suasana lebaran Idul Fitri.
"Iya mereka meminjam gelas untuk meminum alkohol. Akhirnya tidak dikasih pinjam. Tapi mereka (pelaku) justru marah-marah, mengamuk, dan memukuli salah satu karyawan yang dipercaya mengkoordinir warkop," aku Jufrial.
Akibat penyerangan itu, pelanggan warkop yang saat itu lumayan ramai jadi berhamburan pulang karena ketakutan.
"Kursi gak ada yang patah, cuma dilempar-lempar. Pengunjung lari ketakutan sampai banyak yang gak bayar. Mie bangladesh pesanan mereka juga dilempar para pelaku," pungkasnya.