Medan, IDN Times- Sidang perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 20 gram dengan terdakwa anggota polisi bernama M Wisnu Wardhana kembali dilanjutkan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Salah seorang anggota Polrestabes Medan itu didakwa telah mengirimkan sabu ke hakim di PN Rangkasbitung.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan menghadirkan saksi polisi dari Polda Sumut, R Manalu.