Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan terpaksa menahan honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini merupakan dampak dari Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan.
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah dan TPS 05 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Rabu 21 Februari 2024.
“Anggota KPPS nya masih sama. Mereka honorarium nya masih di tahan,” ujar Ketua KPU Medan Mutia Atiqah disela peninjauan PSU di Medan Johor, Rabu (21/2/2024).
