Pematangsiantar, IDN Times- Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat sudah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi atas pengerjaan smart city pada Dinas Pemko Pematangsiantar.
Bukan soal hanya status, Posma Sitorus juga sudah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa. Alasan pertama karena sedang tugas luar dan kedua karena sakit. Sementara Acai Sijabat baru satu kali tidak memenuhi panggilan. Jaksa beralasan juga penahanan kepada kedua tersangka tidak dilakukan dengan pertimbangan, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak memiliki kesempatan melakukan tindakan yang sama dan selaku pejabat diyakini tidak akan melarikan diri.