2 Tersangka Baru Korupsi Dana PI Blok Rokan Ditahan pada Dini Hari

- Alasan penahanan dugaan keterlibatan dalam pembelian lahan fiktif
- Penyidikan kaitannya dengan mantan Bupati Rohil
- Peluang penetapan tersangka baru sangat terbuka
IDN Times, Pekanbaru - Korps Adhyaksa Riau kembali menahan dua tersangka baru dalam penyidikan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH. Proses penahanan itu dilakukan tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada Selasa (16/12/2025) dini hari, sekitar pukul 00.14 WIB.
Adapun kedua tersangka yang dimaksud yakni, MA dan DS. Tersangka MA diketahui menjabat sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH. Sedangkan tersangka DS, menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan saudara MA dan saudara DS sebagai tersangka," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau Marlambson Carel Williams, didampingi Asisten Intelijen Sapta Putra serta Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah.
Dengan telah ditersangkakannya MA dan DS, tim jaksa penyidik langsung melakukan tindakan penahanan terhadap keduanya. Mereka ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru pada dini hari tadi.
Atas penahanan MA dan DS, total tersangka dalam rasuah ini sudah 4 orang. Sebelumnya, tim jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH dan Zulkifli yang merupakan pengacara perusahaan daerah tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp64.221.498.127,60. Hal ini tertuang dalam Laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Tersangka MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
1. Ini alasan jaksa menahan MA dan DS

Carel menerangkan, adapun alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap MA dan DS, yakni adanya kekhawatiran keduanya melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana dan menghilangkan barang bukti.
"Selain itu, karena ancaman pidana dalam perkara ini di atas lima tahun penjara, makanya kedua tersangka dilakukan penahanan badan," terangnya.
Carel menegaskan, proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi," tegas Carel.
2. Terlibat dalam pembelian lahan kebun fiktif dan mark-up lahan Company Yard

Carel menjelaskan, tersangka MA dan DS, terlibat dalam praktik pembelian lahan kebun sawit fiktif dan lahan Company Yard.
"Jadi kedua tersangka ini bersama-sama dengan tersangka R (Rahman) dan Z (Zulkifli), melakukan pembelian lahan kebun sawit fiktif, serta mark-up pembelian lahan Company Yard," jelas Carel.
3. Ada kaitannya dengan mantan Bupati Rohil

Dalam proses penyidikan korupsi ini, mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong ikut disinggung dan disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Nama Afrizal Sintong mencuat karena perannya dalam struktur pemerintahan daerah pada saat pengelolaan PI 10 persen Blok Rokan berlangsung.
Afrizal sendiri telah diperiksa penyidik sebagai saksi pada Senin (21/7/2025). Pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam.
Kepala Kejati (Kajati) Riau Sutikno secara terbuka mengakui adanya keterkaitan Afrizal Sintong dengan perkara yang sedang ditangani, terutama dalam konteks pengelolaan dana PI 10 persen.
"Kaitan dengan AS (Afrizal Sintong), betul perkara ini ada kaitannya dengan yang bersangkutan karena ini ada kaitannya dengan pengelolaan PI 10 persen. Apakah yang bersangkutan nanti akan juga menjadi bagian di dalamnya atau tidak, tunggu. Alat bukti masih kita dapatkan secara mendalam," ujar Sutikno.
Meskipun demikian, Sutikno menegaskan, belum menemukan bukti adanya aliran dana yang mengarah kepada Afrizal Sintong.
"Apakah ada aliran atau tidak masuk ke AS, sampai pemeriksaan hari ini, belum," kata mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Afrizal Sintong belum sepenuhnya lepas dari sorotan. Kejati Riau menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan peluang penetapan tersangka baru sangat terbuka, mengingat perkara ini melibatkan banyak pihak.
"Kemungkinan ada tersangka lain, sangat mungkin sekali. Rangkaian peristiwa ini cukup banyak orang di dalamnya," sebut Sutikno.
Ia menegaskan, setiap langkah penegakan hukum akan didasarkan sepenuhnya pada kecukupan alat bukti dan pemenuhan unsur kesalahan (mens rea) dari masing-masing pihak yang diduga terlibat.
"Semua akan kembali pada alat bukti. Mens rea terhadap tindak pidana yang dilakukan harus jelas masing-masing kita dapatkan. Supaya apa, supaya kami tidak gegabah. Yang kedua, supaya tidak terjadi kegagalan kami dalam melakukan penuntutan," pungkasnya.


















