2 Kasus Remaja Diperkosa di Aceh Tamiang, Pelaku Ayah Tiri dan Paman

Aceh Tamiang, IDN Times - Dua anak perempuan di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual berupa pemerkosaan. Mirisnya, para pelaku tak lain merupakan orang-orang terdekat yang masih saudara hingga keluarga dari korban.
Berdasarkan data IDN Times dapatkan, kasus yang dialami dua korban masih di bawah umur tersebut terjadi secara terpisah. Satu terjadi di Kecamatan Banda Mulia dan kasus kedua di Kecamatan Rantau.
1. Paman perkosa keponakan yang masih berusia 13 tahun
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Untung Sumaryo mengatakan, Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menangkap SI, tersangka kasus tindak pidana pencabulan, pada Kamis (26/1/2023).
Pasalnya, pria berusia 60 tahun, warga Kecamatan Banda Mulia tersebut memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Tindakan itu dilakukan ketika korban sedang di rumah tersangka.
“Bersama korban dan saksi melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban yang merupakan paman korban,” kata Untung, saat dikonfirmasi, IDN Times, Senin (30/1/2023).