ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)
Kasus ini dikatakan Untung, terungkap usai keluarga korban beserta saksi membuat aduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Tamiang, pada 26 Januari 2023. Laporan aduan itu ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku, pada Kamis, malam.
Berdasarkan aduan yang telah diterima, pelaku dikatakan Untung, tidak hanya sekali memperkosa korban. Bahkan, remaja perempuan itu masih saja diperkosa pelaku meski dalam kondisi hamil.
“Pencabulan dilakukan sudah berulang kali mengakibatkan korban saat ini hamil tiga bulan, atas kejadian pencabulan tersebut dilakukan terakhir kali pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 08.05 WIB di rumah tempat tinggal terlapor,” ujarnya.
SI kini ditahan di Polres Aceh Tamiang guna dimintai keterangan lebih lanjut penyidikan. Barang bukti yang turut disita berupa satu picis hasil alat tes kehamilan.