2 Karyawan Bank Aceh Syariah Diduga Tilap Uang hingga Rp2,9 Miliar

Banda Aceh, IDN Times - Penyidik Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menahan dua karyawan PT Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah berinisial RIP dan MA.
“Benar, dua karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah atas nama RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan,” kata Kepala Subdit Fismondev Dit Reskrimsus Polda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Supriadi, Senin (19/5/2025).
1. Terlibat pengelolaan kas ATM yang merugikan hingga Rp2,9 miliar

Dia menyampaikan dua karyawan yang ditahan sejak Kamis, 15 Mei 2025, tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp2,9 miliar.
“Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian hingga Rp2,9 miliar,” ujarnya.
2. Kasus masih terus dikembangkan, diduga ada kelemahan pengawasan internal

Kepala Subdit Fismondev Dit Reskrimsus Polda Aceh itu mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank.
“Yang kemudian kelemahan itu dimanfaatkan oleh para tersangka,” kata Supriadi.
3. Ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Aceh

Dua karyawan tersebut, kata Supriadi, saat ini akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh selama 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan agar berkas perkara segera rampung ketika dilimpahkan ke kejaksaan.
“Penahanan ini sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian,” kata Supriadi.