18 Kg Sabu di Mess Tanjung Balai Gagal Edar, 1 Tersangka Ditembak Mati

1. Sabu-sabu masuk dari Kota Tanjung Balai

Keenam tersangka yang diringkus adalah, JSP (51) dan CP (31) yang sama-sama merupakan warga asal Tanjungbalai, SP (36) warga Medan Perjuangan, IB (25) dan MK (21), keduanya merupakan warga asal Aceh Utara. Kemudian RMN (30) warga Aceh Utara yang ditembak polisi.
Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi. Mereka menyamar sebagai pembeli.
Sabu-sabu itu dibawa dari Tanjung Balai. Dalam operasi itu, awalnya polisi menangkap 3 tersangka, JSP, CP dan SP.
“Kita menyita 4 Kg sabu,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Senin (5/10/2020).
2. Polisi juga menyita sabu-sabu yang disimpan di Mess Pemko Tanjung Balai

Petugas kemudian mengembangkan kasus itu. Para tersangka mengaku masih menyimpan sabu-sabu di salah satu kamar di Mess Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Setelah ditindaklanjuti petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti lain berupa 5 Kg sabu dalam lima bungkus kemasan yang disimpan di dalam kamar Mess milik Sekda Pemko Tanjungbalai," ujar Riko.
Dalam upaya pengembangan, polisi mendapat informasi soal transaksi narkoba yang akan masuk dari Dumai ke Medan pada Sabtu (3/10/2020). Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka IB (25) di salah satu pool bus Bintang Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Dari tangannya polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1 Kg.
3. Tersangka ditembak karena menyerang petugas dengan senjata tajam

Polisi terus melakukan pengembangan. Petugas kemudian menangkap tersangka MK dan MRN dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.
"Hasil pengembangan penangkapan tersangka IB petugas kemudian menangkap kedua tersangka yakni MK dan MRN selanjutnya dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan dengan barang bukti 8 Kg sabu. Karena berusaha menyerang petugas dengan sajam, tersangka RMN terpaksa ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS," pungkas Riko.
Atas kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional itu para tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.


















