Ilustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti)
Riswansyah menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban melintas di lokasi dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 3190 RBN. Kemudian, pelaku yang berbonceng tiga mengendarai motor Vario 160 memberhentikan korban.
"Dua pelaku bersenjata tajam langsung mengeluarkan parang dan mengarahkan ke korban. Karena merasa takut dan jiwannya terancam, korban melarikan diri, kemudian ketiga pelaku melarikan motor korban. Saat itu juga korban langsung mendatangi Polsek Selesai untuk membuat laporan atas kejadian tersebut," terang Riswansyah.
Mendapatkan informasi, personel Polsek Selesai dan Polsek Binjai Utara melaku kerjasama dan berhasil meringkus ketiga pelaku. "Dari keterangan pelaku, mereka sudah 18 kali melakukan aksi serupa di kawasan Kota Binjai. Mereka kerap menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya. Polisi juga mengamankan beberapa STNK sepeda motor sebagai barang bukti," tegas Riswansyah.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e yo pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4 e KUHPidana.