ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)
Adapun jenis judi online yang dijajakan para terdakwa yakni slot yang menampilkan beberapa baris dan kolom memuat simbol-simbol berupa gambar, huruf maupun angka yang akan diputar seara acak di mana pemain akan memasang uang taruhan dalam setiap putarannya.
Kemudian, judi toto gelap (togel), para pemain judi akan memasang atau memilih beberapa angka untuk menebak suatu deret angka yang disediakan bandar secara acak dan rahasia dengan mempertaruhkan sejumlah uang.
Judi tebakan pertandingan olahraga. Permainan perjudian online di mana pemain akan mencoba menebak pemenang, skor dan sebagainya dalam suatu pertandingan berbagai cabang olahraga.
Lalu, judi sasino yaitu permainan perjudian dengan segala jenis permainan judi kartu dan dadu (poker, capsa, dan sebagainya). Sedangkan mengenai arus uang taruhan para pemain dan pengiriman uang (transfer via rekening bank) kemenangan taruhan dikelola para terdakwa telemarketing.
Perbuatan para terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, pidana Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana atau Kedua, Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Atau ketiga, Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.