Binjai, IDN Times - Sebanyak 1.165 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas Kelas II A Kota Binjai, mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022. Pemberian Remisi ini digelar usai pelaksanaan Salat Idul Fitri 1443 Hijriah di Masjid At-Taqwa Lapas Kelas II A Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Sumatra Utara, Senin (2/5/2022) kemarin.
Pemberian Remisi secara simbolis dilakukan oleh Plt Kalapas Kelas IIA Binjai, Sahata Marlen Situngkir bagi warga binaan yang dinyatakan telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan dan tidak melanggar tata tertib selama masa yang ditentukan.