10 Tahun Buron, Koruptor Eks PNS Pekanbaru Ini Ditangkap Tim SIRI

Pekanbaru, IDN Times - Berakhir sudah pelarian Hayati Gani. Mantan (eks) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau itu, ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Adi Sucipto, Gang Amal Nomor 78, Kota Pekanbaru.
Perempuan berumur 69 tahun yang berstatus terpidana itu, merupakan koruptor yang menghilang sejak 10 tahun lalu alias buron.
Hayati ditangkap oleh Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, bersama dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Benar, terpidana (Hayati Gani) berhasil ditangkap dikediamannya," ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Lasargi Marel, Jumat (3/5/2024).
Usai berhasil ditangkap, Marel mengatakan, Hayati Gani dimasukkan ke dalam sel atau ruang tahanan di kantor Kejari Pekanbaru.
"Selanjutnya yang bersangkutan dieksekusi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru," katanya.
1. Ditangkap berdasarkan putusan MA

Diterangkan pria yang akrab disapa Marel itu, Hayati Gani ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013.
"Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1b) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang Marel.
2. Dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta

Lebih lanjut dikatakan Marel, dalam putusan MA, Hayati Gani dihukum pidana penjara selama 4 tahun. Tidak hanya itu, Hayati Gani juga dibebankan membayar denda sebanyak Rp200 juta.
"Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan," lanjutnya.
3. Menyalahgunakan jabatan dalam belanja hibah

Diketahui, Hayati Gani pada tahun 2008, menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada adan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.
Semasa ia menjabat, Hayati Gani menyalahgunakan jabatannya dalam Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat/Perorangan untuk usaha Tambal Ban, Potong Rumput, Jualan Rokok dengan total anggaran sejumlah Rp500 juta.
"Atas hal itu lah, terpidana ini diseret ke meja hijau waktu itu," tutur Marel.

















