Pekanbaru, IDN Times - Akhmad Mujahidin kembali berstatus tersangka dugaan korupsi. Kali ini, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau itu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran 2019.
Penetapan tersangka Akhmad Mujahidin itu dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, ditemukan adanya alat bukti tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Akhmad Mujahidin.
"Dari ekspose (gelar perkara) ditetapkan AM (Akhmad Mujahidin) mantan rektor UIN Suska Riau," ucap Imran, Selasa (21/11/2023) sore.
Diketahui dana BLU yang bersumber dari APBN itu, memiliki pagu anggaran sebanyak Rp129.668.957.523. Dengan jumlah uang yang sangat besar itu, diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
