Pekanbaru, IDN Times - Marisa Putri menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/10/2024). Perempuan yang sempat viral dalam kasus tabrakan itu menjadi terdakwa dalam perkara lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam pantauan IDN Times, Marisa Putri tampak hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna hitam.
Sidang dengan agenda pembacaan isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu, dipimpin oleh hakim Hendah Karmila Dewi.
Awalnya, sebelum isi dakwaan dibacakan, hakim terlebih dahulu memeriksa identitas Marisa Putri. Saat itu, Marisa Putri terlihat bingung ketika ditanya identitasnya, mulai dari nama lengkap, pekerjaan dan alamatnya. Marisa Putri bahkan terbata-bata saat menyebutkan alamat lengkapnya.
