Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Tabrakan Maut di Riau, Marissa Bingung Ditanya Identitas
Marisa Putri, si penabrak maut yang sempat viral, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Marisa Putri menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/10/2024). Perempuan yang sempat viral dalam kasus tabrakan itu menjadi terdakwa dalam perkara lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Dalam pantauan IDN Times, Marisa Putri tampak hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna hitam.

Sidang dengan agenda pembacaan isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu, dipimpin oleh hakim Hendah Karmila Dewi.

Awalnya, sebelum isi dakwaan dibacakan, hakim terlebih dahulu memeriksa identitas Marisa Putri. Saat itu, Marisa Putri terlihat bingung ketika ditanya identitasnya, mulai dari nama lengkap, pekerjaan dan alamatnya. Marisa Putri bahkan terbata-bata saat menyebutkan alamat lengkapnya.

1. Hakim tunjuk pengacara dari Posbakum untuk dampingi Marisa

Hakim menunjuk pengacara dari Posbakum untuk mendampingi Marisa Putri selama persidangan (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam sidang perdana itu, tampak Marisa Putri tidak didampingi penasihat hukumnya. Melihat hal tersebut, hakim lantas menunjuk pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendampingi Marisa di persidangan.

2. Ini isi dakwaan JPU

JPU Jefry Pohan saat membacakan isi dakwaan Marisa Putri (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam isi dakwaan JPU, perbuatan Marisa berawal ketika saat pulang dari tempat hiburan malam pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dengan mengemudi mobil Toyota Raize, kondisi Marisa saat itu dalam pengaruh alkohol dan Narkoba jenis ekstasi.

Setibanya di Jalan Tuanku Tambusai, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor hingga meninggal dunia ditempat.

"Terdakwa Marisa disangkakan atas Pasal 311 ayat 5 Jo Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," ujar JPU Jefry Pohan.

3. Tidak ajukan eksepsi

Marisa Putri saat menyatakan mengerti dan menerima isi dakwaan JPU, sehingga tidak mengajukan eksepsi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Mendengar isi dakwaan JPU itu, Marisa diberi kesempatan untuk berkoordinasi dengan pengacara untuk mengambil langkah selanjutnya, apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak. Hasilnya, Marisa tidak mengajukan eksepsi.

"Tidak eksepsi yang mulia," ucap pengacaranya.

Mendengar hal itu, hakim Hendah menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.

"Maka sidang kita tunda dan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 31 Oktober mendatang," ujar hakim Hendah sambil mengetuk palunya pertanda sidang selesai.

Editorial Team

Related Article