Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Kredit Sektor Pertanian, Jaksa di Riau Tetapkan 5 Tersangka

Dok Kejari Bengkalis

Bengkalis, IDN Times - Tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Provinsi Riau, menetapkan 5 orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit di sektor pertanian, perburuan dan kehutanan, Rabu (23/10/2024) sore. Yang mana, kredit tersebut disalurkan oleh Bank Riau Kepri (BRK) Syariah cabang Bengkalis Tahun Anggaran 2021.

Adapun kelima orang tersangka itu, yakni berinisial S, DM, FM, WZH dan US. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan. Tim jaksa penyidik menyatakan cukup bukti untuk menetapkan kelimanya sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti dan hasil ekspose (gelar perkara). Tim (penyidik) menilai, kelimanya (tersangka) bertanggung jawab atas perkara ini," ucap Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo," Rabu petang.

1. Ini penjelasan Kajari mengenai perkara korupsi tersebut

Dok Kejari Bengkalis

Diketahui, tersangka S merupakan Pimpinan Cabang Pembantu BRK Duri Hangtuah tahun 2021. Tersangka DM merupakan Pimpinan Seksi Bisnis di cabang yang sama, dan FM serta WZH masing-masing bekerja sebagai Account Officer Kredit Produktif pada bank tersebut.

Sedangkan tersangka US selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Dikatakan Sri Odit Megonondo, dugaan rasuah ini bermula ketika BRK Cabang Pembantu Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah yang merupakan anggota KUD Makmur Sejahtera. Kredit tersebut totalnya Rp4,95 miliar dengan plafon sebesar Rp150 juta per nasabah. 

"Pengajuan kredit dilakukan melalui tersangka US, yang bertindak sebagai Ketua KUD. Namun, dalam prosesnya, US diduga memalsukan dokumen kredit dan laporan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik para nasabah," kata Odit didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli dan Kasi Pidsus Hengky Fransiscus Munthe.

Setelah dana kredit sebesar Rp149.850.000 per nasabah masuk ke rekening debitur, dana tersebut langsung ditarik oleh tersangka US tanpa sepengetahuan debitur dan disetorkan ke rekening pribadinya. Dana kredit yang diperoleh dari 33 debitur tersebut digunakan oleh tersangka US untuk membeli lahan serta keperluan pribadi lainnya. 

Sementara itu, tanah yang dijadikan agunan dalam pengajuan kredit merupakan tanah negara yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang jelas melanggar aturan.

"Hasil audit oleh lembaga terkait menunjukkan bahwa tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.276.427.930. Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tersebut tercantum dalam dokumen bernomor R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024," terang pria yang akrab disapa Odit itu.

2. Kelima tersangka langsung ditahan

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut dikatakannya, usai melakukan pemeriksaan, kelima tersangka itu langsung dilakukan tindakan penahanan badan. Kelimanya kini ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis.

"Para tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 23 Oktober hingga 11 November 2024," lanjut Odit

"Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat, tanpa pandang bulu," sambung mantan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) itu.

3. Terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ditambahkan Odit, atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/ atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tambah Odit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano
Follow Us