Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Terima Rp16 Miliar dari Ratusan Pegawai Setwan DPRD Riau
ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Pekanbaru, IDN Times - Tim penyidik Subdit III Tipikor pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menerima pengembalian uang sebanyak belasan miliar. Pengembalian uang itu, terkait dengan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) pada DPRD Provinsi Riau.

"Total per hari ini yang kami terima dari pengembalian uang sudah Rp16.149.745.800," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kamis (30/1/2025).

"Uang cash ini selanjutnya kami sita sebagai barang bukti," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakannya, jumlah tersebut diluar aset yang sudah disita di awal proses penyidikan dugaan rasuah tersebut.

"Yang Rp16 miliar lebih ini, diluar aset yang sudah disita di awal proses sidik (penyidikan)," lanjutnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan, selama tahun 2020 dan 2021, Sekretariat DPRD Riau telah melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar. Yang mana, penggunaan dana itu dimanipulasi dan tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.

Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara semantara akibat tindakan ilegal itu mencapai Rp130 miliar. Jumlah itu kemungkinan bertambah karena BPKP Perwakilan Provinsi Riau masih melakukan penghitungan kerugian negara lanjutan.

Penghitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP Perwakilan Provinsi Riau.  Dokumen itu terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.

Polda Riau dan BPKP Perwakilan Provinsi Riau juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang tercatat sebagai tujuan menginap dan maskapai penerbangan dalam perjalanan dinas fiktif selama 2020 dan 2021.

Selain itu, tim penyidik Subdit IIII Direktorat  Reserse Kriminal Khusus bersama BPKP Perwakilan Provinsi Riau telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, Sumatera Utara (Sumut) dan lainnya.

Jumlah total hotel yang dicek sebanyak 66 hotel dengan jumlah pelaksana kegiatan mencapai 1.166 orang. Dimana, jumlah keseluruhan transaksi menginap ada 4.744. Padahal, yang realnya hanya ada 33 transaksi menginap. Sementara, sisanya 4.708 adalah fiktif.

Selain itu, penyidik kepolisian juga telah melakukan pengecekan di tiga maskapai penerbangan. Yakni PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dalam pengecekan itu, ditemukan 40.015 tiket penerbangan. Dari jumlah tiket pesawat itu, yang real hanya 1.911. Sedangkan sisanya 38.104 tiket pesawat adalah fiktif.

Masih dalam penyidikan dugaan rasuah ini, penyidik kepolisian juga telah melakukan sejumlah kegiatan penyitaan. Diantaranya 1 unit sepeda motor Harley Davidson warna hitam type XG500, tahun pembuatan 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY. Kuda besi asal Amerika Serikat itu, nilainya di atas Rp200 juta.

Selain itu, tas, sepatu dan sandal branded juga disita pihak kepolisian dari seseorang wanita yang bekerja sebagai THL di Setwan DPRD Riau. Adapun nilai barang-barang tersebut, diatas Rp350 juta.

Tidak sampai disitu, sebuah rumah di Kota Pekanbaru, apartemen di Kota Batam, tanah dan Homestay di Sumatera Barat (Sumbar) juga telah disita pihak kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga telah menyita barang bukti uang sebanyak Rp7,1 miliar.

1. Rp16 miliar lebih itu berasal dari ASN, honorer dan tenaga ahli

jabar.tribunnews.com

Diterangkan Kombes Pol Ade, uang Rp16 miliar lebih yang dikembalikan itu, berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer dan tenaga ahli yang bekerja di Setwan DPRD Riau. Adapun jumlahnya, sebanyak 173 orang.

"Uang (Rp16 miliar lebih) itu, dikembalikan oleh ASN, honorer dan tenaga ahli. Rinciannya, ASN 120 orang, honorer 51 orang dan tenaga ahli 2 orang," terangnya.  

2. Audit penghitungan kerugian negara diyakini selesai pertengahan Februari

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro (tengah), didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita (kiri) dan Plt Sekretaris DPRD Riau Khuzairi (kanan) (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kombes Pol Ade menjelaskan, dalam penghitungan kerugian negara dalam kasus ini, pihaknya melakukan penghitungan manual internal. Dimana, berdasarkan penghitungan yang dilakukan pihaknya, kerugian negara mencapai Rp162 miliar.

Namun, jumlah tersebut nantinya akan disinkronkan ke audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau. 

"Penghitungan kerugian negara masih on process di BPKP (Riau), infonya pertengahan Februari (2025) selesai," jelas Kombes Pol Ade.

Jika nantinya hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Riau telah keluar, penyidik kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap 3 ahli.

"3 ahli yang akan diperiksa nanti yaitu ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah dan ahli pidana korupsi. Setelah itu, penyidik bakal melakukan penetapan tersangka dengan melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri," jelasnya lagi.

3. Sebanyak 380 saksi sudah di periksa, 5 orang lagi akan di BAP

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kombes Pol Ade menyebut, sejauh ini, dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 380 orang. Meskipun begitu, masih ada beberapa orang lagi yang akan diperiksa oleh penyidik kepolisian.

"Masih ada 5 orang lagi yang akan di-BAP," sebutnya.

Editorial Team

Related Article