Pekanbaru, IDN Times - Tim penyidik Subdit III Tipikor pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menerima pengembalian uang sebanyak belasan miliar. Pengembalian uang itu, terkait dengan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) pada DPRD Provinsi Riau.
"Total per hari ini yang kami terima dari pengembalian uang sudah Rp16.149.745.800," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kamis (30/1/2025).
"Uang cash ini selanjutnya kami sita sebagai barang bukti," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jumlah tersebut diluar aset yang sudah disita di awal proses penyidikan dugaan rasuah tersebut.
"Yang Rp16 miliar lebih ini, diluar aset yang sudah disita di awal proses sidik (penyidikan)," lanjutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan, selama tahun 2020 dan 2021, Sekretariat DPRD Riau telah melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar. Yang mana, penggunaan dana itu dimanipulasi dan tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.
Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara semantara akibat tindakan ilegal itu mencapai Rp130 miliar. Jumlah itu kemungkinan bertambah karena BPKP Perwakilan Provinsi Riau masih melakukan penghitungan kerugian negara lanjutan.
Penghitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Dokumen itu terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.
Polda Riau dan BPKP Perwakilan Provinsi Riau juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang tercatat sebagai tujuan menginap dan maskapai penerbangan dalam perjalanan dinas fiktif selama 2020 dan 2021.
Selain itu, tim penyidik Subdit IIII Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama BPKP Perwakilan Provinsi Riau telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, Sumatera Utara (Sumut) dan lainnya.
Jumlah total hotel yang dicek sebanyak 66 hotel dengan jumlah pelaksana kegiatan mencapai 1.166 orang. Dimana, jumlah keseluruhan transaksi menginap ada 4.744. Padahal, yang realnya hanya ada 33 transaksi menginap. Sementara, sisanya 4.708 adalah fiktif.
Selain itu, penyidik kepolisian juga telah melakukan pengecekan di tiga maskapai penerbangan. Yakni PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dalam pengecekan itu, ditemukan 40.015 tiket penerbangan. Dari jumlah tiket pesawat itu, yang real hanya 1.911. Sedangkan sisanya 38.104 tiket pesawat adalah fiktif.
Masih dalam penyidikan dugaan rasuah ini, penyidik kepolisian juga telah melakukan sejumlah kegiatan penyitaan. Diantaranya 1 unit sepeda motor Harley Davidson warna hitam type XG500, tahun pembuatan 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY. Kuda besi asal Amerika Serikat itu, nilainya di atas Rp200 juta.
Selain itu, tas, sepatu dan sandal branded juga disita pihak kepolisian dari seseorang wanita yang bekerja sebagai THL di Setwan DPRD Riau. Adapun nilai barang-barang tersebut, diatas Rp350 juta.
Tidak sampai disitu, sebuah rumah di Kota Pekanbaru, apartemen di Kota Batam, tanah dan Homestay di Sumatera Barat (Sumbar) juga telah disita pihak kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga telah menyita barang bukti uang sebanyak Rp7,1 miliar.
