Polisi di Riau Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia

Dumai, IDN Times - Polres Dumai, Provinsi Riau, menggagalkan pengiriman 5 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Kelima PMI ilegal itu rencananya akan dikirim ke negara tetangga yakni Malaysia melalui pelabuhan tikus.
Kelima PMI ilegal itu berinisial IR (29) dan MAR (38) asal Aceh, SA (49) asal Sumatera Utara (Sumut), WA (23) asal Jambi dan AD (29) asal Nusa Tenggara Timur. Tiga diantaranya, yakni MAR, SA dan AD, merupakan wanita.
"Pengiriman PMI ilegal ini kami gagalkan setelah mendapat informasi," ucap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, Selasa (5/11/2024).
Dikatakannya, kelima PMI ilegal itu masuk ke Kota Dumai ditempatkan berbeda-beda. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.
"Di Dumai, kelima calon PMI ilegal ini sengaja ditempatkan terpisah oleh agennya. Mereka diberikan penginapan sementara menjelang pengiriman ke Malaysia," kata AKP Primadona.
1. Dimintai biaya Rp4-20 juta

Diterangkan Kasat Reskrim Polres Dumai itu, kelima PMI ilegal tersebut, dimintai biaya bervariasi untuk bisa berangkat kerja di Malaysia. Jumlahnya, mulai dari Rp4 juta sampai Rp20 juta per orang.
"Mereka dimintai biaya antara Rp4 juta sampai 20 juta per orang," terang AKP Primadona.
2. Tangkap satu pelaku

Dalam penggagalan pengiriman PMI ilegal itu, pihak kepolisian menangkap seorang pelaku. Dia adalah Efinalri Girsang, pria asal Pematang Siantar, Sumut, yang telah menetap di Kota Dumai.
EG (Efinalri Girsang) ini perannya yang menjemput (kelima PMI ilegal) itu, yang mau dikirim (ke Malaysia). Jadi dikumpulkan di Dumai sambil menunggu informasi dari agennya. Setelah dapat informasi (dari agen), baru kelima PMI ilegal itu diberangkatkan melalui pelabuhan tikus," terang AKP Primadona.
Dari hasil pemeriksaan, Efinalri Girsang sudah beberapa kali mengantarkan PMI ilegal melalui pelabuhan tikus di Kota Dumai.
"Hasil pemeriksaan sudah 7 kali pelaku EG mengirimkan orang. Total sudah 42 orang diberangkatkan ke Malaysia," jelasnya.
3. Satu orang jadi DPO

Dalam pengungkapan ini, ditambahkan AKP Primadona, pihaknya memburu seorang pelaku dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Dumai. Dia berinisial RI.
"RI ini yang memerintahkan EG untuk menjemput dan mengantar para PMI ilegal ke lokasi keberangkatan. RI masih dalam pencarian, karena kabur saat korban diamankan petugas," tambahnya.

















