ilustrasi uang rupiah (Pixabay/IqbalStock)
Kasus ini terungkap saat kantor cabang BNI Dumai melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas BNI KCP Bengkalis, per tanggal 22-23 Juni 2023. Saat itu, petugas bank melakukan pemanggilan atau menghubungi 16 debitur secara acak dan menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, satuan audit internal BNI kantor pusat melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas KUR di BNI KCP Bengkalis tersebut.
Saat itu, ditemukan 654 debitur yang nama atau identitasnya digunakan dalam pengajuan KUR, untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga. Adapun total penyaluran KUR tercatat Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 sampai dengan Juni 2022.
Petugas BNI KCP Bengkalis yang menyalurkan dana KUR itu, tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan. Analisa hanya dilakukan berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain atau pihak ketiga yang diuntungkan. Sehingga, menimbulkan kerugian pada bank pelat merah tersebut.
Adapun modusnya, tersangka Romy selaku pimpinan BNI KCP Bengkalis periode Agustus 2020-April 2021, bertindak sebagai pemutus dan menyetujui usulan pembiayaan KUR kepada 198 orang debitur perorangan. Mereka masing-masing mendapatkan Rp100 juta.
Uang itu untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare dari tersangka Doni Suryadi, selaku penyelia pemasaran untuk dapat diberikan pembiayaan dalam bentuk kredit (lending) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
Atas hal itu, uang pencairan KUR tidak digunakan oleh masing-masing debitur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46,6 miliar.