Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawa Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Seorang Napi di Riau Ditangkap Lagi
Polda Riau saat memperlihatkan pengungkapan barang bukti Narkoba Senilai Rp15 miliar (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Subdit 1 menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Pekanbaru. Barang bukti 13,10 kilogram sabu dan 6.662 butir ekstasi yang ditaksir senilai Rp15 miliar itu, berhasil amankan aparat penegak hukum tersebut.

Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian menangkap seorang pelaku berinisial DK. Ia berperan sebagai kurir yang belakangan diketahui terlibat dalam jaringan internasional.

"Pengungkapan kali berawal dari informasi masyarakat. Pelaku (DK) kita tangkap saat sedang mengemudi mobil dan membawa Narkoba tersebut di Jalan Sido Rukun, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, Rabu (12/3/2025).

1. Pelaku mengambil sebuah tas di pintu masuk terminal AKAP, dijanjikan uang Rp20 juta

DK, kurir Narkoba yang ditangkap tim opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diterangkan AKBP Nandang, DK sebelumnya mengambil sebuah tas ransel berwarna hitam di dekat pintu masuk terminal AKP Pekanbaru. Tas itu berisikan Narkoba. Usai mengambil tas itu, DK selanjutnya menunggu arahan dari seseorang berinisial S.

"S ini masih dalam penyelidikan tim. DK ini ditugaskan untuk mengambil barang, lalu mengantarkan barang sesuai dengan arahan S," terangnya.

Dalam tugasnya, DK dijanjikan mendapat upah sebanyak Rp20 juta. Uang itu akan diterimanya jika barang haram tersebut telah sampai ke tangan pemesan.

"Upahnya Rp20 juta, kalau barang sudah sampai ke tangan pemesan," kata AKBP Nandang.

2. DK baru bebas bersyarat

DK saat diinterogasi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama (IDN Times/ Fanny Rizano)

DK diketahui merupakan narapidana dalam kasus Narkoba yang divonis selama 8 tahun penjara. Namun, selama menjalani 4 tahun penjara, DK mendapatkan keringanan yakni bebas bersyarat.

"Dia (DK) ini napi dengan kasus yang sama (Narkoba). Sebelumnya dia divonis 8 tahun penjara. Namun, setelah 4 tahun menjalani hukuman, dia mendapatkan PB (pembebasan bersyarat)," jelas AKBP Nandang.

3. Terancam pidana mati

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas perbuatan DK itu, oleh pihak kepolisian, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun," tambah AKBP Nandang.

Editorial Team

Related Article