Pekanbaru, IDN Times - Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Subdit 1 menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Pekanbaru. Barang bukti 13,10 kilogram sabu dan 6.662 butir ekstasi yang ditaksir senilai Rp15 miliar itu, berhasil amankan aparat penegak hukum tersebut.
Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian menangkap seorang pelaku berinisial DK. Ia berperan sebagai kurir yang belakangan diketahui terlibat dalam jaringan internasional.
"Pengungkapan kali berawal dari informasi masyarakat. Pelaku (DK) kita tangkap saat sedang mengemudi mobil dan membawa Narkoba tersebut di Jalan Sido Rukun, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, Rabu (12/3/2025).
