Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota DPRD di Riau Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Hotel
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Kuansing, IDN Times - Seorang anggota DPRD di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Anggota DPRD yang dimaksud adalah Muslim. Dia diduga melakukan korupsi dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah disamping Gedung Abdoer Rauf untuk Pembangunan Hotel Kuansing tahun 2013 dan 2014.

Penetapan tersangka itu dilakukan tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Sahroni didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andre Antonius dan Kasi Intelijen Eliksander Siagian, Selasa (27/5/2025).

"Penetapan tersangka M (Muslim) ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025," ujar Syahroni.

Kajari Kuansing menyebut, bahwa tim jaksa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat, termasuk memeriksa sekitar 30 orang saksi, meminta keterangan dari ahli pidana, serta melakukan audit dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Riau, dan hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka," sebut Syahroni.

Sebelumnya, dalam kasus ini, sudah banyak pejabat yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka adalah mantan Bupati Kuansing Sukarmis, mantan Kepala Bappeda Kuansing Hardy Yakub dan mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Kuansing Suhasman. Ketiga masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

1. Belum dilakukan penahanan badan

ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)

Dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka, dilanjutkan Syahroni, Muslim belum dilakukan tindakan penahanan badan oleh tim jaksa penyidik. Hal itu dikarenakan hak-hak Muslim sebagai tersangka harus dipenuhi.

"Yakni harus adanya penasehat hukum pada saat pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. Jika hal tersebut telah terpenuhi maka tim (jaksa) penyidik akan mengambil sikap dalam perkara tersebut," lanjut Kajari Kuansing itu.

Dalam kasus ini, Syahroni dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 64 KUHP.

2. Ini peran tersangka saat melakukan korupsi

Kajari Kuansing Syahroni (IDN Times/ dok Kejari Kuansing)

Syahroni menerangkan, dugaan korupsi ini bermula dari penganggaran kegiatan pembebasan tanah disamping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan hotel Kuansing pada tahun 2013 dan 2014.

Dimana saat itu, Muslim menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuansing sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar).

"Tersangka melakukan penganggaran untuk kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuansing tanpa adanya pembahasan bersama anggota DPRD lainnya, serta mengesahkan penganggaran tersebut tanpa adanya dibentuk BUMD dan Perda penyertaan modal sebelum adanya pembangunan tersebut," terang Syahroni.

"Sehingga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 152 dan 153, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Pasal 21 dan 54," sambungnya.

3. Rugikan Negara Rp22 miliar lebih

Ilustrasi uang baru (Pixabay.com/iqbalstock)

Diketahui, Kejari Kuansing telah menggarap korupsi Hotel Kuansing ini dengan luar biasa. Tanpa pandang bulu, banyak pejabat yang jadi tersangka akibat mangkraknya Hotel Kuansing itu.

Korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 ini, menurut pihak kejaksaan telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.

Editorial Team

Related Article