Kuansing, IDN Times - Seorang anggota DPRD di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Anggota DPRD yang dimaksud adalah Muslim. Dia diduga melakukan korupsi dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah disamping Gedung Abdoer Rauf untuk Pembangunan Hotel Kuansing tahun 2013 dan 2014.
Penetapan tersangka itu dilakukan tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Sahroni didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andre Antonius dan Kasi Intelijen Eliksander Siagian, Selasa (27/5/2025).
"Penetapan tersangka M (Muslim) ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025," ujar Syahroni.
Kajari Kuansing menyebut, bahwa tim jaksa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat, termasuk memeriksa sekitar 30 orang saksi, meminta keterangan dari ahli pidana, serta melakukan audit dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Riau, dan hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka," sebut Syahroni.
Sebelumnya, dalam kasus ini, sudah banyak pejabat yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka adalah mantan Bupati Kuansing Sukarmis, mantan Kepala Bappeda Kuansing Hardy Yakub dan mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Kuansing Suhasman. Ketiga masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
