4 Orang Debt Collector Culik dan Sekap Perempuan di Riau

Rohil, IDN Times - Seorang perempuan bernama Maya Sari diculik dan disekap oleh 4 orang debt collector di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Maya yang berumur 35 tahun itu, sehari-hari sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
"Iya benar, kasusnya sudah terungkap. 4 orang debt collector tersebut sudah kita amankan," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (24/10/2023).
Adapun keempat debt collector itu, berinisial PH (54) M (42) ID (29) dan N (25). Dimana salah satu pelakunya, merupakan seorang perempuan. Keempat pelaku sempat dibawa ke Polres Rohil.
1. Awalnya mencari suami korban

Diterangkan Kapolres Rohil itu, mulanya para pelaku datang kerumah Maya untuk mencari Sumilan. Yang mana, Sumilan adalah suami Maya.
"Saat itu suami korban (Sumilan) sedang tidak ada dirumah," terang Andrian.
Dikarenakan yang dicari tidak ada dirumahnya, para pelaku mengatur rencana untuk menculik korban.
"Para pelaku ini kesal karena yang dicari tidak ada dirumahnya. Akhirnya mereka langsung mengatur rencana (menculik korban)," kata Andrian menceritakan.
2. Pancing keluar rumah dan paksa korban masuk ke mobil

Setelah mengatur rencana, dijelaskan AKBP Andrian, para pelaku langsung melakukan aksinya. Awalnya, mereka memancing Maya untuk keluar dari rumahnya. Setelah itu, para pelaku langsung memaksa Maya untuk masuk kedalam mobil.
"Korban langsung dibawa ke salah satu rumah pelaku. Kemudian dimasukkan kedalam kamar dengan pintu serta jendela yang terkunci (disekap)," jelasnya.
Sumilan yang mendengar kabar sang istri diculik, langsung bergegas ke Polsek Bagan Sinembah. Di kantor polisi itu, ia menyampaikan bahwa istrinya telah diculik.
Polisi yang mendengar cerita Sumilan, langsung bergerak cepat mencari keberadaan korban dan pelaku. Alhasil, polisi berhasil mengungkapnya.
"Kami berhasil menangkap pelaku, dan menemukan korban," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Bagan Sinembah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
3. Motif utang-piutang
.jpg)
Adapun aksi penculikan dan penyekapan itu dilakukan, karena suami Maya memiliki utang-piutang kepada seseorang.
"Jadi para pelaku ini orang suruhan yang disuruh seseorang untuk menagih utang kepada suami korban," tutur Kapolres Rohil itu.



















