Pekanbaru, IDN Times - Berakhir sudah pelarian Syarif Abdullah. Pria 68 tahun itu, berhasil ditemukan oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, setelah 13 tahun lebih menjadi buronan Kejari Pekanbaru.
Mantan Kadiv Regional Bulog Provinsi Riau itu merupakan terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan Tanda Buah Segar (TBS) di Perum Bulog Provinsi Riau.
"Benar, terpidana ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 21.00 WIB," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring, Jumat (23/2/2024).
Diketahui, korupsi tersebut bermula saat adanya melakukan pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan TBS kelapa sawit, antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi. Kegiatan itu merugikan negara miliaran rupiah.
