Samin Tan, Tersangka Baru Kasus Korupsi PLTU Riau-1, Begini Perannya

Diduga memberi suap Rp 5 Miliar kepada Eni Saragih

Jakarta, IDN Times - KPK terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1.

Pada Jumat (15/2), lembaga antirasuah kembali mengumumkan satu lagi tersangka baru. Yakni pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. 

Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPR Komisi VII, Eni Saragih senilai Rp 5 miliar. Gratifikasi itu diberikan oleh Samin Tan agar Eni bersedia membantu terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian ESDM. Samin berharap Wakil Ketua Komisi VII itu bisa membantu agar melobi ESDM dan memperpanjang PT Asmin Koalindo Tuhup, yang notabene milik salah satu pria terkaya di Indonesia itu. 

"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan), pemilik perusahaan PT BLEM (Borneo Lumbung Energi & Metal)," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di gedung KPK pada malam ini. 

Lalu, untuk apa saja gratifikasi itu digunakan oleh Eni? Berapa lama Samin Tan terancam dihukum penjara?

1. Usai menerima gratifikasi, Eni Saragih menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan untuk melobi Kementerian ESDM

Samin Tan, Tersangka Baru Kasus Korupsi PLTU Riau-1, Begini Perannya(Terdakwa Eni Saragih) ANTARA FOTO/Dhemas

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, gratifikasi itu diberikan oleh Samin Tan untuk membantu memperpanjang izin atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup. Perusahaan yang terakhir disebut ini sudah diakuisisi oleh Samin Tan. 

"Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan SMT (Samin Tan) dan berupaya untuk mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni sebagai anggota panja minerba di Komisi VII DPR," ujar Syarief ketika memberikan keterangan pers malam ini. 

Baca Juga: Setelah Apartemennya Digeledah, Plt Ketua Umum PSSI Jadi Tersangka

2. Gratifikasi dari Samin Tan digunakan untuk kampanye suami Eni di Temanggung

Samin Tan, Tersangka Baru Kasus Korupsi PLTU Riau-1, Begini Perannyaidntimes.com

KPK berhasil mengidentifikasi gratifikasi yang diberikan oleh Samin Tan turut digunakan oleh Eni Saragih untuk kepentingan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Dalam Pilkada yang digelar pada 2018 lalu, suami Eni, Muhammad Al Khadziq berhasil terpilih menjadi Bupati Temanggung. 

"Eni diduga meminta sejumlah uang kepada SMT (Samin Tan) untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung," kata Syarief. 

Pemberian gratifikasi kepada Eni dari Samin Tan terjadi sebanyak dua kali. Pertama pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan kedua, pada 22 Juni 2018 senilai Rp1 miliar. 

3. Di ruang sidang, Samin Tan mengaku kenal Eni difasilitasi oleh anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Melchias Mekeng

Samin Tan, Tersangka Baru Kasus Korupsi PLTU Riau-1, Begini Perannya(Tersangka baru kasus korupsi PLTU Riau-1 Samin Tan) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Samin Tan sebelumnya sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Eni Saragih pada (2/1) lalu. Di dalam persidangan, Samin Tan mengaku bisa kenal Eni karena dibantu oleh anggota fraksi Partai Golkar lainnya yakni Melchias Markus Mekeng. 

"Saya kebetulan punya temen baik, temen lama, Bapak Melchi atau Bapak Mekeng [Melchias Markus Mekeng]. Kebetulan dia dinas di DPR sebagai anggota DPR dari fraksi Golkar," kata Samin Tan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Samin mendatangi Mekeng untuk meminta bantuan agar dikenalkan anggota DPR yang membidangi urusan pertambangan di DPR. Perkenalan keduanya kemudian terjadi di kantor Mekeng di Menara Imperium, Jakarta Selatan. 

Di ruang sidang itu pula, Eni mengaku diperintah oleh Mekeng agar membantu urusan Samin Tan hingga tuntas. 

"Untuk membantu PT AKT di perusahaannya Bu Nenie [Nenie Afwani, Direktur PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk], saya diperintah oleh ketua fraksi saya, Bapak Mekeng,"  ujar Eni. 

4. Samin Tan terancam penjara lima tahun

Samin Tan, Tersangka Baru Kasus Korupsi PLTU Riau-1, Begini PerannyaIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatan itu, Samin Tan disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi. Merujuk ke pasal tersebut, maka Samin Tan terancam hukuman bui antara 1-5 tahun. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp50 juta - Rp250 juta. 

Samin Tan merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi PLTU Riau-1. Tiga tersangka lainnya yang telah diproses oleh KPK adalah Johannes Budi Kotjo, Eni Saragih, dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. 

5. Kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 bermula dari OTT KPK

Samin Tan, Tersangka Baru Kasus Korupsi PLTU Riau-1, Begini Perannya(Ilustrasi gedung KPK lama) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Kasus korupsi PLTU Riau-1 itu terungkap dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juli 2018 lalu. Eni Saragih ditangkap oleh penyidik KPK ketika tengah berkunjung ke rumah dinas Idrus Marham. 

Dari OTT itu, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp500 juta. Namun, dalam proses pengembangannya, KPK menemukan pelaku lain dari unsur Menteri atau mantan pengurus parpol dan pihak swasta yang ikut menerima gratifikasi. 

"Untuk nilai suap mencapai Rp4,75 miliar dan gratifikasi Rp5,6 miliar serta SGD40 ribu," kata Syarief. 

Ia menegaskan lembaga antirasuah masih akan mengembangkan penanganan perkara itu, karena menurut fakta yang muncul di persidangan masih ada aktor-aktor lainnya. 

"Apalagi KPK memandang sektor energi adalah salah satu sektor yang harus menjadi perhatian yang kuat dan massif dari seluruh elemen bangsa," kata dia. 

Baca Juga: [BREAKING] Joko Driyono Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pengaturan Skor

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya