Aktivitas Masyarakat Pulau Rempang Berangsur Normal

Masyarakat suarakan penolakan melalui Pentas Seni

Batam, IDN Times - Aktivitas masyarakat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah kembali berjalan normal pasca pecahnya aksi demonstrasi penolakan pada 7 dan 11 September 2023 lalu.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Riau, Boy Even Sembiring mengatakan, meski saat ini masyarakat masih dibayangi rasa kekhawatiran, namun aktivitas masyarakat telah berlangsung seperti semula.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, 16 Kampung Tua di Pulau Rempang secara tegas dan konsisten masih menolak masuknya investasi Rempang Eco City.

"Situasi di tengah masyarakat sudah aman, sudah tidak ada gejolak dan sudah beraktivitas seperti sebelumnya. Tapi, meski sudah tidak ada gejolak, masyarakat masih secara tegas menolak masuknya investasi ini," kata Boy, Senin (13/11/2023).

1. Masyarakat Pulau Rempang kini suarakan penolakan melalui pentas seni budaya Melayu

Aktivitas Masyarakat Pulau Rempang Berangsur NormalPentas seni budaya Melayu yang berlangsung di lapangan Muhammad Musa, Pulau Rempang (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Pengemasan cara penolakan penggusuran dan pergeseran oleh masyarakat atas investasi Rempang Eco City kini berubah trend di kalangan masyarakat setempat.

Saat ini, masyarakat setempat kerap menyuarakan penolakan penggusuran dan pergeseran melalui pentas seni budaya Melayu yang diinisiasi oleh 16 Kampung Tua di Pulau Rempang.

Seperti halnya yang berlangsung pada, Kamis (9/11) lalu, masyarakat dari 16 Kampung Tua Pulau Rempang berbondong-bondong memadati lapangan Muhammad Musa untuk menyaksikan prosesi pentas seni yang berlangsung.

Berbagai kegiatan saat pagelaran pentas seni ini berhasil terselenggara, antara lain pembacaan puisi, tarian-tarian Melayu dan menyuarakan suara penolakan.

2. Solidaritas Rempang surati Menteri Bahlil minta hentikanp penggusuran

Aktivitas Masyarakat Pulau Rempang Berangsur NormalMasyarakat Pulau Rempang menyuarakan penolakan relokasi investasi Rempang Eco City (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Solidaritas Nasional untuk Rempang yang terdiri dari 9 organisasi masyarakat sipil menyerahkan surat terbuka kepada Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia tentang kasus di Rempang.

Organisasi yang terlibat antara lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), YLBHI–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Riau, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Trend Asia.

Dalam surat itu, mereka meminta agar pemerintah menghentikan penggusuran paksa lewat cara-cara yang manipulatif di Pulau Rempang. 

"Dalam surat terbuka ini kami juga menyatakan bahwa sama sekali tidak terdapat keterbukaan dan keterlibatan penuh masyarakat pada Proyek Rempang Eco City, baik dari sisi perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan pembangunan," tulis Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam keterangan yang diterima Jumat (10/11/2023).

3. Tim Advokasi terus mengawal proses hukum 30 orang yang ditangkap

Aktivitas Masyarakat Pulau Rempang Berangsur NormalTim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang saat mengikuti proses persidangan (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Direktur LBH Mawar Saron Batam yang juga termasuk dalam tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Mangara Sijabat mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus dalam mengawal proses hukum 30 masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka.

30 masyarakat ini ditetapkan sebagai tersangka pasca pecahnya aksi demonstrasi Solidaritas Rempang yang berlangsung pada, Senin (11/9) lalu.

Sebelumnya, pihaknya juga telah menguji keabsahan penetapan 30 masyarakat ini sebagai tersangka dalang kericuhan yang terjadi melalui proses Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pihak termohon Polresta Barelang.

"Kami kecewa dengan hasil praperadilan itu yang mana saat itu permohonan kami terhadap 30 tersangka ditolak secara keseluruhan. Bahkan tiga hakim tunggal yang memimpin persidangan tidak mempertimbangkan saksi ahli yang kami hadirkan untuk menguji keabsahan alat bukti pihak kepolisian. Saat ini kami masih terus mengawal proses hukum yang berjalan terhadap 30 masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka ini," kata Mangara.

Baca Juga: Dicukur PSPS Riau 2-0, PSDS Deli Serdang 5 Kali Kalah Beruntun

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya