Jaksa Mulai Penyidikan OTT 4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Medan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus empat ketua organisasi mahasiswa di Medan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka yakni IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23).
Para tersangka merupakan ketua organisasi yang tergabung di dalam Cipayung Plus. “Kita telah menerima SPDP kasus dugaan pemerasan dengan empat tersangka,” kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (13/8/2024).
1. Lima jaksa ditugaskan menyidik kasus
Dalam kasus ini, Kejari Medan menunjuk lima jaksa peneliti yakni Deny Marincka Pratama selaku Kasi Pidum Kejari Medan, Trian Adhitya Ismail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan Risnawati Ginting.
Kata Muttaqin, jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil. Termasuk memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan sudah sesuai.
"Berkas empat tersangka ini nantinya diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," katanya.
2. Para ketua organisasi dijerat pasal pemerasan
Dalam SPDP itu para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan. Mereka terkena OTT pada Minggu (4/8/2024). OTT dilakukan Polrestabes Medan di Jalan Sei Silau, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di Seis Café. Dalam OTT itu, polisi menyita uang Rp40 juta.
Diketahui dalam kasus ini pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, menangguhkan penahanan terhadap empat ketua organisasi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
“Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap perkaranya masih terus berproses,” kata Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Ade Nizar Nasution, di Medan, Senin (12/8/2024).
Penangguhan penahanan ini dilakukan karena mempertimbangkan mereka masih berstatus mahasiswa. Para tersangka tetap melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan.
3. Publik belum mengetahui siapa yang diperas mahasiswa
OTT itu dilakukan selang beberapa hari unjuk rasa yang dilakukan Cipayung Plus di Pemko Medan. Mereka memrotes sejumlah kebijakan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.
Sampai saat ini polisi terkesan enggan membuka motif para tersangka melakukan pemerasan. Termasuk, siapa identitas yang diperas para pelaku.
Baca Juga: 4 Orang Mahasiswa yang Ditangkap Polisi Kini Telah Dipulangkan